Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Provinsi Sulawesi Barat merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Provinsi Sulawesi Barat disahkan oleh Notaris Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Provinsi Sulawesi Barat
SK Wali Provinsi Sulawesi Barat tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Provinsi Sulawesi Barat periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Provinsi Sulawesi Barat yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Provinsi Sulawesi Barat.
Status Organisasi
KOWANI Provinsi Sulawesi Barat berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan kedudukan di Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Barat. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Provinsi Sulawesi Barat.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Provinsi Sulawesi Barat di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Provinsi Sulawesi Barat disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Provinsi Sulawesi Barat tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Provinsi Sulawesi Barat adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Provinsi Sulawesi Barat.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Provinsi Sulawesi Barat.
KOWANI Provinsi Sulawesi Barat sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Provinsi Sulawesi Barat disahkan oleh Wali Provinsi Sulawesi Barat melalui Surat Keputusan.